Menurut mereka, pemilu 2 putaran hanya akan menghamburkan uang APBD. Oleh karena itu mereka mengajukan uji materiil UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota. Ketiga warga yang mengajukan gugatan adalah warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, bernama Abdul Havid Permana; warga Rawamangun, Jakarta Timur, bernama M Huda; dan warga Cilandak, Jakarta Selatan, bernama Satrio Fauzia Damardji.
"UU ini menjadi rujukan terhadap pilkada putaran kedua," kata kuasa hukum pemohon M Sholeh kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (13/7/2012).
Pelaksanaan Pilgub 2 kali dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1 pasal 28D ayat 1, pasal 281 ayat 2 UUD 1945. Menurut Sholeh, ada konspirasi jahat dalam pemilu 2 putaran karena belum ada penetapan KPUD tapi sudah ada omongan untuk putaran kedua.
Padahal menurutnya putaran kedua itu hanya mengacu pada salah satu pasal dalam UU 29/2007 yaitu yang menyatakan apabila tidak tercapai 50 persen plus 1 maka dilakukan putaran kedua.
"Ayat inilah yang saya persoalkan," ujar Sholeh.
Saat ditanya apakah ada hubungannya gugatan ini dengan kemenangan Jokowi-Ahok dalam satu putaran, Sholeh mengatakan, pihaknya sama sekali tidak memiliki korelasi dengan pasangan cagub mana pun. "Jika yang menang satu putaran Foke, kita juga akan tetap ajukan gugatan," tambahnya.
(asp/nrl)











































