2 Bandar Narkoba Ambon Dibekuk
Selasa, 24 Agu 2004 14:43 WIB
Ambon - Dua bandar narkoba di Ambon, masing-masing Raimond Tamaela (21) dan Vera (23) dibekuk petugas di tempat yang berbeda. Polisi menyita putauw di tangan mereka. Raimond dibekuk petugas di kediamannya setelah mendapat informasi dari Vera. Vera dibekuk petugas saat berniat mengambil kiriman barang terlarang itu di perusahaan jasa pengiriman PT. Maluku Ekspres Jl. Philip Latumahina Ambon, Senin (23/8/2004) kemarin.Tertangkapnya dua bandar narkoba ini disampaikan kadiv Humas Polda Maluku, Endro Prasetyo kepada detikcom, Selasa (24/08/2004) di Mapolda Maluku Jl. Jendral Ahmad Yani, Ambon. Menurut dia, Raimond ditangkap saat membawa 25 gram putauw yang masih utuh dalam paket kiriman dari Jakarta. Sementara di tangan Vera, ditemukan 2 gram putauw yang baru saja diterimanya dari Jakarta lewat perusahaan Jasa pengiriman PT. Maluku Ekspres. Paket yang dibungkus dengan kertas sampul buku dan beralamatkan Stella Kricov dikirim lewat saudara ipar Vera yang kebetulan bekerja di PT Maluku Ekspres tersebut.Dari hasil pemeriksaan, kata Endro, ternyata sindikat barang haram itu telah berlangsung lama dengan modus operandi pengiriman melalui ekspedisi angkutan udara dari Jakarta. Diungkapkan Endro, kedua pelaku ini sudah lama menjadi target operasi pihak intelijen kepolisian. Hanya saja, baru kali ini keduanya berhasil ditangkap bersama barang bukti. "Mereka berdua itu pemain lama yang sudah masuk targetoperasi petugas polisi, namun karena belum ada barang bukti yang dapat menjerat mereka, makanya operasi berjalan menunggu waktu yang tepat," beber Endro.Kendati dua bandar ini sudah dibekuk dan kini mendekam di tahanan Polda Maluku, namun kasus ini terus dikembangkan penyelidikiannya. "Kasus ini terus kami kembangkan proses penyelidikannya," tandas Endro.
(asy/)











































