Menteri Perhubungan EE Mandindaan mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2011, yang mengatur tentang kompensasi keterlambatan, maskapai penerbangan akan mendapatkan sanksi besar jika mengalami penundaan lebih dari 4 jam.
"Sebenarnya sanksi itu ada, sesuai dengan PP nomor 77. Memang delay yang dimaksudkan sudah ada dan akan mendapatkan sanksi berat jika delay lebih dari 4 jam," ujar Mangindaan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mangindaan mengatakan, masalah delay tersebut juga disebabkan oleh tingginya minat orang untuk menggunakan jasa pesawat terbang. Jumlah penumpang yang berangkat dan pergi relatif sama, sehingga menyebabkan antrian saat akan bergantian pesawat.
"Memang perlu kita sadari, saat ini arus penumpang, terutama di bandara Soekarno Hatta sangat tinggi. Dulu kapasitas yang ada setiap tahun berkisar 26 sampai 28 juta orang, tapi sekarang ini sudah di atas 50 juta orang, maka terjadilah delay dan antre," jelasnya.
Oleh karena itu, Mangindaan berharap selain fasilitas pelayanan ditingkatkan, tapi juga menara pengawas atau Air Traffic Control selalu dalam keadaan siap. "Penting bagi saya air traffic control itu. Harus siap," ucapnya.
(mad/mad)











































