5 Juru Runding GAM Dipindahkan ke LP di Jabar, Rabu
Selasa, 24 Agu 2004 14:27 WIB
Banda Aceh - Kelima juru runding GAM yang kini menjalani hukumannya akan dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (25/8/2004). Pemindahan juga akan dilakukan bersama ratusan tahanan GAM lainnya, yang sudah divonis di atas 3 tahun.Kelima juru runding GAM itu adalah Sofyan Ibrahim Tiba, Muhammad Usman bin Lampoh Awe, Nasruddin bin Ahmed, T.Kamaruzaman dan Amni bin Admad Marzuki. Mereka yang kini masih dititipkan di sel tahanan Mapolda NAD, menjalani hukuman 12-15 tahun. Rencana pemindahan ini sendiri sudah lama disebut-sebut setelah kasasi mereka ditolak MA beberapa waktu lalu. "Pemindahan direncanakan akan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB besok, lewat Lanud Iskandar Muda. Hal-hal lain, baru akan kita rapatkan siang ini," ujar Juru Bicara PDSD Kombes Sayed Hoesayni pada detikcom, Selasa (24/8). Beberapa waktu lalu, ratusan tahanan GAM sudah lebih dulu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat itu, Kapolda NAD Irjen Bachrumsyah Kasman menyebutkan, pemindahan dilakukan karena daya tampung Lapas di Aceh sudah tidak memadai lagi. Hal ini juga dilakukan untuk mencairkan kristalisasi ideologi sesama anggota GAM.Tahanan-tahanan GAM ini berasal dari berbagai Lapas yang ada di Aceh. Mereka yang dipindahkan adalah narapidana yang divonis di atas 3 tahun dan sudah memiliki ketetapan hukum.Menurut Sayed Hoesayni, dari darurat militer pada tahun lalu sampai sekarang, sudah 2.437 anggota GAM yang diproses secara hukum. Sebanyak 1.995 berkas sudah dimajukan ke Jaksa Penuntut Umum, dan 989 orang sudah divonis.
(asy/)











































