"Ini fenomena yang menarik karena memang Pilgub DKI ini agak rancu dengan menggunakan 2 UU. Nasib Pilgub DKI bisa saja bergantung ke Mahkamah Konstitusi," kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Seperti diketahui, Pasal 46 Peraturan KPU No 16/2010, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa jika tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah, maka pasangan calon dengan suara perolehan terbesar yakni lebih dari 30 persen, yang menjadi pasangan terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Hakam mendukung bila ada pihak yang menggugat dualisme aturan tersebut. "Kalau MK mengabulkan Pilkada DKI bisa diselesaikan dalam satu putaran. Langkah ini sudah benar untuk menggugat ke MK," ujarnya.
(fdn/mad)











































