Aturan Pilgub DKI Rancu, Bisa Digugat ke MK

Aturan Pilgub DKI Rancu, Bisa Digugat ke MK

Ferdinan - detikNews
Jumat, 13 Jul 2012 13:03 WIB
Aturan Pilgub DKI Rancu, Bisa Digugat ke MK
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja menganggap aturan pemilihan Gubernur DKI Jakarta, rancu. Alasannya, ada 2 aturan mengenai besaran minimal perolehan suara bagi pasangan calon yang dinyatakan memenangi Pilgub.

"Ini fenomena yang menarik karena memang Pilgub DKI ini agak rancu dengan menggunakan 2 UU. Nasib Pilgub DKI bisa saja bergantung ke Mahkamah Konstitusi," kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Seperti diketahui, Pasal 46 Peraturan KPU No 16/2010, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa jika tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah, maka pasangan calon dengan suara perolehan terbesar yakni lebih dari 30 persen, yang menjadi pasangan terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara mengatur besaran minimal untuk terpilih sebagai pasangan gubernur/wakil gubernur adalah 50 persen plus satu. Bila tidak ada pasangan yang memenuhi angka itu, maka dilakukan putaran kedua.

Karena itu, Hakam mendukung bila ada pihak yang menggugat dualisme aturan tersebut. "Kalau MK mengabulkan Pilkada DKI bisa diselesaikan dalam satu putaran. Langkah ini sudah benar untuk menggugat ke MK," ujarnya.

(fdn/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads