90% Pekerja Perempuan Alami Pelecehan Seksual
Selasa, 24 Agu 2004 14:10 WIB
Jakarta - Apakah Anda perempuan? Seorang pekerja? Pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja? Jika ya, Anda tidak sendirian. Ditaksir 90% pekerja perempuan menjadi korban pelecehan seksual.Data ini diungkapkan Nurlini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dalam Lokakarya Tripartit tentang Pelecehan Seksual di Tempat Kerja di Indonesia, bertempat di Gedung YTKI, Jl.Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (24/8/2004). Acara ini digelar bekerjasama dengan Organisasi Buruh Dunia (ILO) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta serikat-serikat pekerja. Para menteri terkait yang diundang hanya mengirimkan wakilnya."Penelitian menunjukkan 90% dari perempuan pekerja dan 25% dari pria pernah dilecehkan selama masa kerja mereka. Sebanyak dua per tiga kasus pelecehan seksual melibatkan perempuan dalam hal rendahnya gaji dan status kerja," papar Nurlini.Dalam KUHP, pelecehan seksual juga diatur. Tapi sanksinya tidak terlalu mengerikan. Kepala Biro Hukum Depnakertrans Mira Hanartani menyebutkan, pelecehan seksual diancam dengan pasal 335 KUHP dengan pidana maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 300 ribu.ILO sebagai sponsor kegiatan itu menjelaskan, pelecehan seksual terdiri dari perilaku seksual yang tidak diharapkan dan diinginkan. Baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban, namun perempuan lebih rentan terhadap masalah ini.Kelompok perempuan tertentu berisiko besar menjadi korban pelecehan seksual, seperti anak perempuan, dan perempuan muda, pekerja rumah tangga, pekerja migran perempuan, perempuan yang bekerja di lingkungan yang didominasi pekerja laki-laki, serta perempuan yang tidak memiliki posisi tawar. "Diam atau tidak adanya pengaduan bukan berarti pelecehan seksual tidak terjadi," kata Naomi Cassier dari ILO.Naomi menyatakan, pelecehan seksual adalah pelanggaran hak-hak mendasar pekerja. "Masalah ini menyangkut masalah keselamatan dan kesehatan, diskriminasi kerja, kondisi kerja yang buruk, serta bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan," sambung Naomi.Tipe-tipe pelecehan seksual adalah memegang pundak dan melingkarkan tangan ke pinggul teman sekerja secara berulang-ulang; memegang dada teman sekerja; memperlihatkan bagian tubuh; dan memaksakan hubungan badan.Akibat pelecehan seksual, korban menderita secara psikologis dan secara fisik. Secara psikologis misalnya malu; merasa dikhianati; depresi; rendah diri. Secara fisik menyebabkan sakit kepala, tekanan darah tinggi; gangguan tidur; bunuh diri dan penyakit gastrointestinal.Kerugian lainnya, munculnya kerugian profesional seperti hilangnya motivasi dan kepuasan kerja. Kedua, kehilangan pelatihan dan promosi. Ketiga, pengunduran diri atau pemberhentian.Bertina Sjabadhyni dari Bagian Psikologi Industri dan Organinasi Fakultas Psikologi UI mengutip penelitian Nurul Qalbi (1994). Hasil riset itu menunjukkan, di Indonesia urutan tindakan korban pelecehan seksual di tempat kerja secara umum adalah:1. Melupakan kejadian2. Keluar dari pekerjaan.3. Diam saja.4. Menegur pelaku.5. Melayani dengan terpaksa.6. Berbicara dengan pelaku supaya menghentikan perlakukannya.Cara mengatasi pelecehan seksual disarankan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan legal, baik di tingkat nasional berbentuk UU maupun di tingkat organisasi berbentuk peraturan perusahaan. Kedua, pendekatan individual psikologis terutama untuk mengatasi dampak pelecehan seksual.Naomi menyatakan, pengusaha bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum dari pekerjanya kecuali pengusaha itu dapat memperlihatkan langkah-langkah yang diperlukan telah dilakukan untuk menghindari tindakan melawan hukum tersebut.
(nrl/)











































