Anggota Badan Kehormatan (BK) Ali Maschan Moesa, dalam laporan di paripurna DPR, Juumat (13/7/2012), mengatakan keputusan penonaktifan ini berdasarkan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Berdasarkan pasal 219 ayat 1 huruf b, anggota dewan yang berstatus terdakwa otomatis diberhentikan sementara.
"BK memutuskan pemberhentian sementara anggota DPR karena sudah menjadi terdakwa atas nama Saudara Wa ODe Nurhayati atas tindak pidana khusus untuk mendapatkan penetapan dalam rapat paripurna DPR," kata Ali Maschan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/aan)











































