Kisah Hakim Yusran yang Diancam Ditembak Usai Memutus Perkara

Kisah Hakim Yusran yang Diancam Ditembak Usai Memutus Perkara

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 13 Jul 2012 10:17 WIB
Kisah Hakim Yusran yang Diancam Ditembak Usai Memutus Perkara
Hakim Yusran Sitanggang (dok.pa jakpus)
Jakarta - Putusan hakim akan menentukan nasib seseorang di masa yang akan datang. Terkadang dalam memutus suatu perkara, ada pihak yang tidak puas dengan hasil putusan hakim. Hal inilah yang pernah dialami oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Yusran Sitanggang.

Yusran mengaku pernah mengalami ancaman pembunuhan karena memutuskan sebuah perkara. Kejadian ini dialami Yusran saat dia bertugas di Karawang, Jawa Barat.

"Mungkin keluarga berperkara ada yang tidak puas, dia mengancam mau menembak dan mengaku dari satuan elite militer," kata Yusran saat berbincang dengan detikcom, Jum'at (13/07/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya ancaman seperti itu merupakan risiko yang harus diterima sebagai seorang hakim. Hakim harus siap menanggung risiko dari putusan yang dibuatnya. Bagi Yusran ancaman merupakan hal yang sudah biasa bagi dirinya.

"Saya anggap itu gertakan sajalah," ujar pria kelahiran 9 Agustus 1956 ini.

Saat ditanya perihal gaji yang diterima, Yusran hanya tertawa. Dia bersyukur masih mendapat gaji dari negara. "Boleh dikatakan cukup, boleh tidak. Bersyukurlah karena masih banyak orang yang di bawah kita," kata Yusran yang telah mengabdi sebagai 'wakil Tuhan' lebih dari 20 tahun ini.

Menanggapi rekan sesama hakim yang memperjuangan kesejahteraan mereka, Yusran tidak terlalu banyak berkomentar. Dia berharap pemerintah bersedia mengabulkan tuntutan para hakim agar meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Kalau berhasil tuntutan kesejahteraan hakim ya, alhamdulillah. Saya berdoa dalam hati semoga tuntutannya dikabulkan," ungkap Yusran penuh harap.

Yusran tidak mengeluh dengan kondisi saat ini. Menurutnya asal masih bisa makan dan sehat itu sudah cukup. "Asal bisa makan yah Alhamdulillah," kata Yusran sambil tersenyum.

(/)


Berita Terkait