"Arifin Ahmad dipanggil sebagai saksi terkait kasus pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (13/7/2012).
Sampai pukul 09.30 WIB, Arifin belum hadir di kantor KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Neneng. Terkait kasus yang sama hari ini KPK juga memanggil pegawai Grup Permai Eva Rahadiani dan salah seorang pegawai BRI bernama Riyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin kala itu menjelaskan perusahaanya pernah dipinjam oleh pihak Nazaruddin dalam proyek ini. Saat itu dia pernah ditemui Marisi Matondang. Marisi adalah Direktur Utama PT Mahkota Negara, yang juga merupakan anak buah M Nazaruddin di Permai Grup. "Dia minta PT saya, mau dipakai sama dia (Marisi)," jelas Arifin.
Usai deal tersebut, seluruh proses tender akhirnya dilakukan oleh Marisi. Termasuk membuka rekening PT Alfindo atas nama Arifin. "Tapi dia yang atur semua," kata Arifin.
Arifin sendiri mengakui perusahaannya tidak akan mampu mengerjakan proyek itu. Perusahaan Arifin juga beberapa kali dipinjam orang lain untuk ikut dalam pengerjaan tender.
(/van)











































