KPK Panggil Direktur Perusahaan yang Dipinjam Nazar di Proyek PLTS

KPK Panggil Direktur Perusahaan yang Dipinjam Nazar di Proyek PLTS

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2012 09:48 WIB
KPK Panggil Direktur Perusahaan yang Dipinjam Nazar di Proyek PLTS
Foto: detikcom
Jakarta - KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi PLTS Kemenakertrans yang menjerat istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Hari ini KPK memeriksa Direktur perusahaan yang menggarap proyek itu PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad.

"Arifin Ahmad dipanggil sebagai saksi terkait kasus pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (13/7/2012).

Sampai pukul 09.30 WIB, Arifin belum hadir di kantor KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Neneng. Terkait kasus yang sama hari ini KPK juga memanggil pegawai Grup Permai Eva Rahadiani dan salah seorang pegawai BRI bernama Riyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Arifin pernah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi, Timas Ginting di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011) silam.

Arifin kala itu menjelaskan perusahaanya pernah dipinjam oleh pihak Nazaruddin dalam proyek ini. Saat itu dia pernah ditemui Marisi Matondang. Marisi adalah Direktur Utama PT Mahkota Negara, yang juga merupakan anak buah M Nazaruddin di Permai Grup. "Dia minta PT saya, mau dipakai sama dia (Marisi)," jelas Arifin.

Usai deal tersebut, seluruh proses tender akhirnya dilakukan oleh Marisi. Termasuk membuka rekening PT Alfindo atas nama Arifin. "Tapi dia yang atur semua," kata Arifin.

Arifin sendiri mengakui perusahaannya tidak akan mampu mengerjakan proyek itu. Perusahaan Arifin juga beberapa kali dipinjam orang lain untuk ikut dalam pengerjaan tender.

(/van)


Berita Terkait