Namun Suika tidak menyebut identitas Ketua PN Denpasar yang dimaksudnya. "Ini temuan baru. Saat Suika kami periksa belum blak-blakan seperti ini," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/7/2012).
Kicauan Suika membuat KY seakan mempunyai amunisi baru untuk mengendus perilaku Ketua PN Denpasar tersebut. Sebab KY pernah memeriksa Ketua PN Denpasar tetapi tidak terbukti. Dengan adanya kicauan baru ini, maka KY segera memeriksa ulang Ketua PN Denpasar yang dimaksud. "Dulu sudah pernah kita periksa Ketua PN Denpasar, tapi tidak terbukti," ujar Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diproses ulang terbukti ada pelanggaran berat, baru diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). KY berusaha seteliti mungkin dan tidak buru-buru karena menyangkut nasib orang," kata Imam mewanti-wanti.
Menanggapi kasus ini, Humas PN Denpasar Amzer Simanjuntak mengimbau para hakim tak mudah tergoda suap. Amzer menambahkan, pihaknya akan menggelar pertemuan untuk membahas pasca putusan MKH tersebut. Sedang kasus yang ditangani Suika akan dilimpahkan ke hakim lainnya.
"Kita mengimbau para hakim tidak gampang tergoda," imbaunya.
Kasus ini terjadi pada 2010 saat Putu menangani perkara perdata perbuatan melawan hukum tentang perjanjian harta di luar nikah. Dalam perjalanan kasus tersebut, Putu menerima fasilitas karaoke dari pihak berperkara yang juga advokat, M Rifan. Dalam pembelaannya, Putu menyebut-nyebut Ketua PN Denpasar terlibat dalam perkara tersebut. Akhirnya hakim berusia 64 tahun ini pun diberhentikan oleh MKH.
"No Comment," kata Suika pendek usai sidang MKH.
Jamuan karaoke yang digelar oleh Rifan itu membuat profesi advokatnya terancam dicabut. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan akan menggelar pemeriksaan internal atas kasus tersebut. Sanksinya dari teguran ringan hingga pemecatan. Namun Rifan membantah semua celotehan Suika.
"Hakim Suika bertemu dengan saya di tempat karaoke tidak janjian, kebetulan saja. Kami beda room (kamar)," kata Rifan.
Saat bertemu di lokasi karaoke itu, Rifan membayarkan tagihan sewa karaoke Hakim Suika. "Saya urusin saja sekalian. Saya bayar bill-nya (tagihan) tanpa dia tahu sekitar Rp 1 juta," kata Rifan.
(asp/nrl)










































