"Pokoknya KPU pusat dan Bawaslu pusat, saya sarankan turun tangan karena Pilgub DKI ini barometer Indonesia. Jadi kita mesti bantu supaya KPU dan Panwaslu DKI sukses menjalankan tugasnya," ujar ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Hotel Aryaduta, Jl Prapatan, Jakpus, Kamis, (12/7/2012).
Menurutnya, soal DPT adalah terkait hak konsitusional warga. Oleh karenanya harus diperbaiki jika pilgub DKI berlangsung dua putaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, karena meski ada putusan MK, dalam praktek kemarin di lapangan ada petugas yang tidak menerima pemilih meski telah menunjukkan KTP dan KK, dan tidak memiliki tanda tinta di jarinya.
"Saya saja ketua dewan kehormatan dapat undangan dua di rumah, padahal enggak ada orang di rumah dengan dua nama saya. Jadi saya kembalikan," ungkap Jimly.
Soal payung hukum yang digunakan KPU DKI dalam perbaikan DPT, ia menilai putusan MK itu sudah cukup. Jika tidak, maka ia persilahkan KPU DKI untuk merundingkan dengan KPU pusat.
"Kalau menunggu undang-undang baru tidak akan cukup waktu, itu dibicarakan saja dengan KPU pusat bagaimana. Silahkan KPU DKI berijtihad memperbaiki kalau mau diperbaiki, kalau tidak ya silakan itu bukan wilayah DKPP," terang mantan ketua MK itu.
(van/van)










































