Bagi beberapa orang hal itu membingungkan. Sebab menurut pasal 46 Peraturan KPU No 16/2010, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa jika tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah, maka pasangan calon dengan suara perolehan terbesar yakni lebih dari 30 persen, yang menjadi pasangan terpilih.
Berikut ini bunyi pasal 46 Peraturan KPU No 16/2010 ayat 1:Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 2:
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Dengan ketentuan tersebut, maka Jokowi-Ahok yang dalam sejumlah quick count memperoleh suara lebih dari 40 persen bisa langsung ditetapkan sebagai gubernur-wagub terpilih. Artinya tidak perlu ada putaran kedua.
Namun, bukan aturan itu yang menjadi dasar KPU DKI. UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI-lah yang menjadi payung hukum.
Dalam pasal 11 UU 29/2007 ayat 1 disebutkan:
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Ayat 2:
Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Artinya, jika tidak ada pasangan cagub-cawagub yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka digelarlah pemilihan putaran kedua.
Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno, dalam perbincangan dengan detikcom beberapa waktu lalu mengatakan berdasarkan hasil perhitungan, kalau tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu maka akan dilakukan pilgub putaran kedua.Β
"Tanggal 20 Juli itu diumumkan. Sedangkan pelaksanaan putaran kedua pada 20 September," ucap Sumarno.
Meski sudah ada dalam jadwal, keputusan putaran kedua tetap harus menunggu rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi, selambatnya tanggal 18 Juli 2012.
Dalam putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) juga akan dilangsungkan beberapa tahapan seperti kampanye, masa tenang, pendistribusian logistik, hingga pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Berikut tahapan-tahapan dalam putaran kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
23 Juli-8 September
Pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
9-12 September
Penerimaan logistik dan perlengkapan penyelenggaraan pemilu gubernur dan wakil gubernur di KPU Kabupaten/kota
13-19 September
Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu gubernur dan wakil gubernur sampai dengan KPPS
14-16 September
Kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon
17-19 September
Masa tenang
20 September
Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
21-23 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS
24-25 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK
26-27 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/kota
28-29 September
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi
3 Oktober
KPU Provinsi menetapkan dalam rapat pleno tentang pasangan calon terpilih
4-6 Oktober
Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi
(/nwk)











































