Suara 50% Lebih atau 30% Lebih untuk Jadi Gubernur DKI?

Suara 50% Lebih atau 30% Lebih untuk Jadi Gubernur DKI?

- detikNews
Kamis, 12 Jul 2012 19:20 WIB
Suara 50% Lebih atau 30% Lebih untuk Jadi Gubernur DKI?
Jakarta - Dalam quick count pilgub DKI Jakarta yang digelar sejumlah lembaga survei, tidak ada satu pun pasangan cagub-cawagub yang meraih perolehan suara lebih dari 50 persen. Jika dalam penghitungan sebenarnya hasilnya sama, maka dipastikan putaran kedua pilgub DKI akan digelar.

Bagi beberapa orang hal itu membingungkan. Sebab menurut pasal 46 Peraturan KPU No 16/2010, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa jika tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah, maka pasangan calon dengan suara perolehan terbesar yakni lebih dari 30 persen, yang menjadi pasangan terpilih.

Berikut ini bunyi pasal 46 Peraturan KPU No 16/2010 ayat 1:Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Ayat 2:

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Dengan ketentuan tersebut, maka Jokowi-Ahok yang dalam sejumlah quick count memperoleh suara lebih dari 40 persen bisa langsung ditetapkan sebagai gubernur-wagub terpilih. Artinya tidak perlu ada putaran kedua.

Namun, bukan aturan itu yang menjadi dasar KPU DKI. UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI-lah yang menjadi payung hukum.

Dalam pasal 11 UU 29/2007 ayat 1 disebutkan:

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Ayat 2:

Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Artinya, jika tidak ada pasangan cagub-cawagub yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka digelarlah pemilihan putaran kedua.

Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno, dalam perbincangan dengan detikcom beberapa waktu lalu mengatakan berdasarkan hasil perhitungan, kalau tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu maka akan dilakukan pilgub putaran kedua.Β 

"Tanggal 20 Juli itu diumumkan. Sedangkan pelaksanaan putaran kedua pada 20 September," ucap Sumarno.

Meski sudah ada dalam jadwal, keputusan putaran kedua tetap harus menunggu rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi, selambatnya tanggal 18 Juli 2012.

Dalam putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) juga akan dilangsungkan beberapa tahapan seperti kampanye, masa tenang, pendistribusian logistik, hingga pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Berikut tahapan-tahapan dalam putaran kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

23 Juli-8 September

Pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur

9-12 September

Penerimaan logistik dan perlengkapan penyelenggaraan pemilu gubernur dan wakil gubernur di KPU Kabupaten/kota

13-19 September

Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu gubernur dan wakil gubernur sampai dengan KPPS

14-16 September

Kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon

17-19 September

Masa tenang

20 September

Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS

21-23 September

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS

24-25 September

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK

26-27 September

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/kota

28-29 September

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi

3 Oktober

KPU Provinsi menetapkan dalam rapat pleno tentang pasangan calon terpilih

4-6 Oktober

Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi

(/nwk)


Berita Terkait