"Hari ini penyidik memeriksa saksi atas nama Yoyok S, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Dirjen Pajak," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/7).
Selain Yoyok, menurut Adi, penyidik Kejagung juga memeriksa tersangka Herly Isdiharsono. Pemeriksaan terhadap Herly dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Herly, dalam kasus ini korupsi dan pencucian uang Kejaksaan juga telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak) serta Hendro Tertawijaya (konsultan pajak).
Kelima tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Herly Isdiharsono merupakan mantan pegawai pajak di Aceh dan juga rekan tersangka Dhana Widyatmika di PT Mitra Modern Mobilindo. Showroom mobil yang diduga tempat pencucian uang hasil korupsi Dhana.
Istri muda Herly Isdiharsono diduga menerima aliran dana mencurigakan senilai Rp 2,7 miliar dari Johny Basuki. Johny merupakan pemilik dua wajib pajak, yaitu PT Nugraha Giri dan PT Mutiara Virgo.
(lh/lh)










































