5 Caleg Terpilih di Bali Terindikasi Ijazah Palsu
Selasa, 24 Agu 2004 12:09 WIB
Bali - Sebanyak 5 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Bali dan DPRD Kabupaten diduga terindikasi menggunakan ijazah palsu. Jika terbukti, mereka akan dicopot dari jabatan."Berdasarkan laporan masyarakat, ada sekitar 5 orang caleg terpilih diduga ijazah yang mereka setor ke KPU dianggap kurang memenuhi persyaratan," kata Ketua Panwaslu Bali I Wayan Juana di Kantor Panwaslu Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, Selasa (24/8/2004).Lima celeg yakni Gede Indra dari Partai Golkar DPRD Buleleng, Nyoman Mangku Muliarta dari PDIP DPRD Buleleng. Muliarta berstatus tersangka dalam kasus serupa. Kemudian, Nyoman Sutama Yasa dari Partai Golkar DPRD Tabanan. Ketiga caleg ini telah dilantik.Selanjutnya, Nyoman Matal dari Partai Golkar DPRD Bali dan rencananya dilantik 30 Agustus. Satu lagi, caleg dari DPRD Kabupaten Jembrana dan Panwas masih menelusuri caleg yang dimaksud.Kelima caleg terindikasi menggunakan ijazah palsu terkait dengan dikeluarkan surat oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penjelasan keterkaitan ijazah SMA dan kelulusan di Perguruan Tinggi."Kendati yang bersangkutan memiliki ijazah S1, kalau ijazah sebelum S1 diragukan atau terbukti palsu maka secara otomatis ijazah S1 tersebut tidak diakui. Begitu pun jika caleg menyerahkan ijazah SMU dan sederajat, maka ijazah SD, SMP, paket A atau paket B dapat ditelusuri keabsahannya," ungkap Juana."Kita bersama-sama KPUD Bali akan mempertanyakan ijazah yang dimaksud ke Dinas Pendidikan untuk membuktikan sah atau tidak," imbuhnya.Kendati sudah dilantik, lanjut Juana, karena pendidikan merupakan syarat mutlak jika tidak memenuhi syarat atau ijazahnya palsu maka harus dicoretdari daftar caleg terpilih.
(aan/)











































