Kesal dengan sering telatnya jadwal penerbangan maskapai Lion Air, penumpang meminta Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut izin terbang perusahaan berlogo singa terbang itu. Namun pihak Menhub dan Lion Air menilai gugatan tersebut salah alamat.
"Meminta majelis hakim mencabut izin usaha atau izin rute penerbangan Jakarta-Manado Lion Air," kata penumpang Rolas Budiman Sitinjak dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (12/7/2012).
Warga Jl Gading Raya, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, ini rencananya ikut penerbangan Lion Air dengan nomor JT 743 pada 19 Oktober 2011 pukul 18.55 WITA. Namun karena alasan operasional, penerbangannya ditunda keesokan harinya. Tidak terima, Rolas pun menggugat Lion Air dan Menhub dengan alasan kejadian tersebut merupakan kejadian untuk kesekian kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penumpang yang juga berprofesi sebagai advokat ini, seharusnya Menhub mencabut izin Lion Air khususnya rute Jakarta-Manado PP karena sudah banyak komplain yang dilayangkan kepada Lion Air.
"Sudah mejadi rahasia umum bagi para konsumen yang menggunakan jasa maskapai penerbangan itu Lion Air yang sering terlambat dalam menerbangkan atau memberangkatkan penumpangnya," ungkap Rolas.
Selain meminta pencabutan izin terbang, Rolas juga meminta ganti rugi materiil dari Lion Air sebesar Rp 25.814.300 dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta.
"Dalam perkaran ini yang terjadi adalah tidak diberangkatkannya beberapa penumpang dengan alasan overseat," beber Rolas kepada majelis hakim yang diketuai Antonius.
Menhub lewat kuasa hukumnya, Heri Agus Dwiyanto, menilai gugatan tersebut salah alamat. Sebab pemberian izin dan rute terbang lewat putusan pejabat tata usaha negara hanya bisa digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Izin usaha badan usaha angkutan udara atau perusahaan penerbangan dan izin rute yang dikeluarkan oleh Menhub merupakan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara. Maka dengan demikian merupakan wewenang PTUN untuk menyatakan keputusan putusan TUN dicabut, batal atau tidak sah," ujar Heri.
"Oleh karena itu, PN Jakpus tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan putusan tersebut batal, dicabut atau tidak sah izin/rute terbang suatu maskapai penerbangan," sambung Heri.
Serupa dengan pihak Menhub, Lion Air juga menilai gugatan Rolas salah alamat. Sebab seharusnya gugatan tersebut adalah wanprestasi dan bukan perbuatan melawan hukum. "Menurut dia ini gugatan perbuatan melawan hukum padahal bukan, sebab perkara ini wanprestasi. Jadi gugatan dia salah," ujar kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, usai sidang.
(asp/nrl)











































