Mantan Dirut Merpati Sebut Kasusnya Bukan Perkara Pidana

Mantan Dirut Merpati Sebut Kasusnya Bukan Perkara Pidana

- detikNews
Kamis, 12 Jul 2012 15:40 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Umum Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa. Hotasi menegaskan perkaranya adalah perdata sehingga tidak bisa dilanjutkan.

"Masalah penyewaan dua pesawat adalah masalah perdata merujuk berbagai pernyataan," kata kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang, dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (12/7/2012).

Dalam nota keberatannya, Juniver mengutip hasil pemeriksaan dari BPK (April 2007), Bareskrim Mabes Polri (September 2007) dan Jampidsus. Semua lembaga tersebut menyatakan tidak ada bukti terjadinya tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan, KPK melalui surat tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan security deposit oleh Merpati tidak memenuhi ketentuan Tipikor," papar Juniver.

Dalam surat dakwaan Mei 2006, Hotasi dan direksi lainnya berencana melakukan penambahan 2 unit pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.

Hotasi saat itu tidak melaporkan atau mengajukan perubahan soal rencana penyewaan pesawat ke dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2006.

"Tindakan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 8 Keputusan Menteri BUMN tentang Penyusunan Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan BUMN," kata penuntut umum, Heru Widarmoko, (5/7/2012) pekan lalu.

Atas penawaran penyewaan PT Merpati, pada tanggal 6 Desember 2006, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC mengajukan proposal 2 pesawat yang diinginkan. Harga sewa satu unit pesawat sebesar USD 150 ribu.

Meski tidak tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran PT Merpati, General Manager Pengadaan Pesawat PT Merpati Tony Sudjiarto tetap membuat kesepakatan dengan TALG. Pembayaran security deposit dilakukan melalu rekening Hume and Associates PC.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin (16/7) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa.


(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads