"Beberapa pelanggaran itu di antaranya warga yang tidak bisa memilih padahal memiliki KTP dan KK (kartu keluarga) DKI. Ada juga yang terdaftar dalam DPT tapi tidak mendapat undangan. Hingga politik uang dan bagi-bagi sembako sebelum pencoblosan," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (12/7/2012).
Menurutnya, daftar pelanggaran tersebut diperoleh dari hasil temuan Panwaslu di lapangan, kemudian laporan melalui email, sms, dan telepon. Namun sebagian besar laporan pelanggaran yang masuk disampaikan melalui sms.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa untuk pelanggaran terkait daftar pemilih, maka akan diserahkan penyelesaiannya kepada KPU DKI. Sementara terkait pidana pemilu diserahkan kepada kepolisian.
"Ya tentu akan kita pelajari dulu temuan-temuan ini, kemudian akan kita tindaklanjuti tergantung permasalahannya," kata Ramdhansyah.
(rmd/rmd)











































