Panwaslu Temukan 54 Pelanggaran Selama Pemungutan Suara

Panwaslu Temukan 54 Pelanggaran Selama Pemungutan Suara

Muhammad Iqbal - detikNews
Kamis, 12 Jul 2012 15:26 WIB
Panwaslu Temukan 54 Pelanggaran Selama Pemungutan Suara
Jakarta - Panwaslu DKI Jakarta mendapati 54 pelanggaran selama pemungutan suara Pilgub DKI yang berlangsung kemarin. Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah, pelanggaran itu diantaranya penghilangan hak pilih, adanya politik uang hingga adanya pemilih di bawah umur.

"Beberapa pelanggaran itu di antaranya warga yang tidak bisa memilih padahal memiliki KTP dan KK (kartu keluarga) DKI. Ada juga yang terdaftar dalam DPT tapi tidak mendapat undangan. Hingga politik uang dan bagi-bagi sembako sebelum pencoblosan," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (12/7/2012).

Menurutnya, daftar pelanggaran tersebut diperoleh dari hasil temuan Panwaslu di lapangan, kemudian laporan melalui email, sms, dan telepon. Namun sebagian besar laporan pelanggaran yang masuk disampaikan melalui sms.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah 54 pelanggaran ini mungkin akan bertambah karena masih ada penambahan dari website Panwaslu DKI," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk pelanggaran terkait daftar pemilih, maka akan diserahkan penyelesaiannya kepada KPU DKI. Sementara terkait pidana pemilu diserahkan kepada kepolisian.

"Ya tentu akan kita pelajari dulu temuan-temuan ini, kemudian akan kita tindaklanjuti tergantung permasalahannya," kata Ramdhansyah.

(rmd/rmd)


Berita Terkait