Sidang Korupsi PON, Saksi Sebut Rp 1,8 M untuk Anggota DPRD Riau

Sidang Korupsi PON, Saksi Sebut Rp 1,8 M untuk Anggota DPRD Riau

- detikNews
Kamis, 12 Jul 2012 15:09 WIB
Pekanbaru - Saksi kasus suap PON yang juga Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin menyebut, dana suap Rp 1,8 miliar dibagikan ke seluruh anggota DPRD Riau. Pemberian uang lelah dalam pembahasan mata anggaran, diakui sebagai hal yang biasa.

"Sepengetahuan saya, uang lelah Rp 1,8 miliar itu akan dibagikan ke seluruh anggota DPRD Riau. Pembagian ini juga untuk ketua DPRD Riau dan sejumlah pimpinan fraksi dan komisi," kata Taufan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/7/2012).

Taufan yang berstatus sebagai tersangka kasus suap venue PON ini, diajukan ke pengadilan sebagai saksi untuk dua terdakwa Rahmat (staf PT Pembangunan Perumahan) dan Eka Dharma (staf Dispora Riau).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Krosbin Lumban Gaol soal tempat rapat pembagian uang tersebut, Taufan menyebutkan, rapat digelar dua kali di rumah dinasnya di Jl Sumatera.

Taufan membeberkan, rapat pertama dihadiri utusan PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya dan Kadispora, Lukman Abbas bersama terdakwa Eka Dharma. Pertemuan itu membicarakan uang lelah Rp 1,8 miliar. Ada dua anggota dewan lainnya dalam pertemuan itu, yakni Syarif Hidayat dan Adrian Ali.

Selanjutnya, Taufan menyebut rapat kedua digelar pada 25 Desember 2011. Rapat kedua ini dihadiri sejumlah anggota dewan, seperti Ramli Sanur, Iwa Bibra, Roem Zein, Ramli LE, Tengku Muhaza dan juga Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Ketika ditanya ketua majelis hakim mengenai tema rapat, Taufan menegaskan rapat mengenai pembagian uang lelah. Namun Taufan tidak dapat merinci besaran dana yang akan dibagikan ke setiap anggota dewan dan pimpinan. "Soal besarannya saya tidak tahu, karena uang belum diterima," jelas Taufan.

Taufan tidak menampik, bahwa rapat yang dimaksud itu telah menyalahi aturan dan tata tertib di DPRD Riau. Karena memang seharusnya, rapat digelar secara resmi di gedung DPRD Riau.

"Awalnya memang rapat informal, tapi belakangan jadi formal. Ini memang menyalahi aturan yang ada di dewan sendiri," kata Taufan ketika didesak oleh majelis hakim.

Taufan juga menyebutkan, bahwa hal yang biasa setiap ada pembahasan anggaran selalu ada pemberian uang lelah. Termasuk pemberian uang lelang untuk pembehasan revisi perda untuk Stadion Utama Pekanbaru dan lapangan tembak senilai Rp 1,8 miliar itu.

"Memang hal yang biasa itu Yang Mulia. Setiap pembahasan anggaran ada uang lelah. Tapi memang hal itu menyalahi aturan yang ada," kata Taufan dengan nada lesu.

Usai pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads