"Saya pulang sendiri pukul 11.00 WIB, kalau Afri pukul 10.00 WIB," kata Prita di depan majelis hakim Antonius, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (12/7/2012).
Mereka berdua dugem setelah nongkrong di sebuah kafe di Cikini. Setelah memarkir kendarannya di TIM, keduanya satu mobil menuju Diskotek Stadium yang berlokasi di kawasan hiburan Kota ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan tersebut dia mencabut keterangannya di BAP terkait pembelian ekstasi yang digunakan oleh Afriyani. Dia mencabut karena saat itu dia tertekan dan hanya mengikuti BAP saksi sebelum dia. Prita sempat ditegur majelis hakim sebab keterangannya berubah-ubah dan banyak tidak tahu atas pertanyaan hakim. "Saya tidak memperhatikan Afri mabuk atau tidak sebab ruangan remang-remang," ujarnya.
Saat ini sidang dengan terdakwa Afriyani yang mengenakan baju serba hitam masih berlangsung. Selain mendengarkan keterangan saksi, sidang juga akan menghadirkan ahli hukum pidana untuk membahas pasal pembunuhan yang menjerat Afri.
Afriyani duduk di kursi pesakitan karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya saat mengemudikan Daihatsu Xenia pada Minggu 22 Januari 2012 silam. Saat itu di sekitar Tugu Tani ia menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas. Hasil tes urine menunjukkan Afriyani memakai narkoba.
Selain disidang di PN Jakpus, Afriyani juga tengah menjalani persidangan di PN Jakbar terkait penggunaan narkotika.
(asp/nrl)











































