Sidang Buyat Ditunda Pekan Depan
Selasa, 24 Agu 2004 11:20 WIB
Jakarta - Sidang perdata warga Buyat melawan pemerintah c.q. Menkes ditunda satu minggu dengan alasan kuasa hukum pihak tergugat tidak memiliki surat kuasa.Demikian akhir sidang pertama gugatan warga Buyat yang menggugata Menkes Rp 5 triliun yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl.Ampera, Jaksel, Selasa (24/8/2004).Majelis hakim yang diketuai Sudarjatno memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu supaya kuasa hukum tergugat melengkapi surat-suratnya.Dalam sidang yang dimulai pukul 10.35 WIB itu, kuasa hukum tergugat yaitu Santi Sitanggang yang merupakan pengacara dari Kejagung mengatakan bahwa pimpinanya dalam hal ini Jaksa Agung menerima permintaan dari Menkes untuk mewakili mereka."Tapi yang kami miliki hanya kopi dari surat permintaan pada pimpinan kami. Sedangkan surat kuasanya sampai saat ini kami belum menerimanya," kata Santi. Santi juga menerangkan, Kejagung bisa mewakili tergugat karena berperan sebagai jaksa/pengacara negara.Menanggapi sidang yang ditunda hingga Selasa, 31 Agustus 2004, kuasa hukum penggugat, August Pasaribu mengaku kecewa dengan sikap para tergugat. "Dengan tidak membawa surat kuasa itu berarti menunjukkan mereka tidak serius menanggapi gugatan kami ini," kata August.
(nrl/)











































