DPR dan Pemerintah belum mendapatkan formula pengaturan tentang definisi dan ruang lingkup ormas, termasuk kategori ormas asing. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk memperpanjang durasi pembahasan RUU Ormas hingga masa sidang berikutnya.
Mestinya DPR menyempurnakan aturan tentang perkumpulan dan yayasan, dan bukan merevisi UU Ormas.
"Kompleksitas pembahasan RUU Ormas terjadi karena DPR dan Pemerintah sudah salah arah sejak awal. Istilah 'ormas' sendiri yang sebenarnya tidak lebih dari sekadar konsep wadah tunggal dan makhluk politik buatan Orde Baru tetap dipertahankan," kata Ronald Rofiandri, direktur advokasi PSHK, kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (12/7).
Mestinya, kata Ronald, DPR memprioritaskan pembahasan aturan tentang perkumpulan dan yayasan sesuai kerangka hukumnya. Tapi yang terjadi DPR justru merevisi atau UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Berawal dari langkah yang salah arah, berakibat ; pada substansi yang keliru dan fatal," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, terdapat kerumitan membedakan definisi ormas dengan yayasan dan perkumpulan, termasuk syarat pendirian ormas. Ketiga, terdapat sedikitnya 11 pasal berisi materi yang bertabrakan atau tumpang tindih dengan UU Yayasan dan ketentuan Perkumpulan.
(nwk/nwk)











































