"Kami mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan kami sudah jelas, cermat, dan lengkap, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara Dhana dilanjutkan," jelas jaksa Yusuf Tangai saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (12/7/2012).
Jaksa menilai, majelis sudah seharusnya menolak seluruh nota keberatan Dhana. Pasalnya, isi eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat ironis penasihat hukum secara hiperbolis mengatakan kami tidak cermat, tapi mereka sendiri membuat eksepsi yang patut dipertanyakan keabsahannya," kata jaksa Noer Hadi.
Seperti diketahui, Dhana dikenakan 3 dakwaan. Pertama terkait penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar PT Kornet Trans Utama Tahun Pajak 2002. Dakwaan kedua, Dhana diduga menerima gratifiksi dari PT Mutiara Virgo terkait penyelesaia pajak kurang bayar.
Dakwaan ketiga, Dhana melakukan pencucian uang. Dhana menggunakan uang hasil korupsi dengan berinvestasi di antaranya dengan reksadana, investasi properti dan investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo.
(mok/mpr)











































