"Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan dimulai hari ini, karena kotak suara dan surat suara dari TPS sudah masuk ke kelurahan sejak kemarin sore dan malam," ujar Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno, di kantornya, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2012).
Menurutnya, ada waktu maksimal tiga hari bagi kelurahan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing TPS di tiap kelurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, jika rekapitulasi penghitungan suara selesai di tingkat kelurahan, maka akan dibawa ke kecamatan dan direkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Begitu juga dengan kotak suaranya, dibawa ke kecamatan. Dari kecamatan rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat kabupaten kota hingga terakhir di tingkat provinsi," kata Sumarno.
Pantauan detikcom di kelurahan Gambir, rekapitulasi penghitungan suara oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dimulai sejak pukul 11.15 WIB. Rekapitulasi penghitungan suara dihadiri oleh seluruh saksi dari seluruh pasangan calon.
(rmd/rmd)










































