Warga Buyat Tuntut Menkes Rp 5 T

Disidangkan di PN Jaksel

Warga Buyat Tuntut Menkes Rp 5 T

- detikNews
Selasa, 24 Agu 2004 10:24 WIB
Jakarta - Tiga warga Buyat, Rasyit Rahmat, Masna Stirman, dan Juhria Ratu Bahe, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Kesehatan (Menkes).Sidang gugatan pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jl.Ampera Raya, Jaksel, Selasa (24/8/2004). Ketiga warga Buyat yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Kesehatan itu mengajukan gugatan ganti rugi Rp 5 triliun.Dalam gugatannya mereka menyatakan, berdasarkan pasal 1365 KUHP Menkes dianggap telah melanggar hukum/UU antara lain tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemegang dan penyelenggara otoritas kesehatan yang melanggar ketentuan hukum positif di Indonesia, khususnya UU No 23/1992 tentang Kesehatan.Perbuatan Menkes yang tidak melakukan tindakan penyehatan air dan udara serta pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian faktor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya pada pantai Teluk Buyat ketika PT Newmont Minahasa Raya beroperasi melakukan kegiatan penambangan jelaslah mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil kepada diri penggugat.Untuk itu, warga Buyat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan tuntutan tersebut. Tuntutan Rp 5 triliun rinciannya sbb: untuk Rasyit Rahmad total kerugian materiil Rp 100 miliar, kerugian imateriil Rp 900 miliar, total Rp 1 trilin.,Penggugat kedua, Masna Stirman, kerugian materiil Rp 100 miliar, imateriil Rp 1,9 triliun, total Rp 2 triliun. Penggugat 3, Juhria, kerugian materiil Rp 100 miliar, imateriil Rp 1,9 miliar, total Rp 2 triliun.Jika tuntutan ganti rugi dikabulkan PN Jaksel, maka sebagian besar akan disumbangkan pada warga Teluk Buyat dan sekitarnya yang juga menderita penyakit akibat pembuangan limbah. Di antaranya digunakan pembangunan sarana kesehatan rumah sakit.Selain minta ganti rugi, penggugat juga minta PN Jaksel untuk melakukan sita jaminan terhadap aset Menkes untuk menghindari tergugat mengalihkan harta kekayaannya, baik bergerak maupu tidak bergerak, berupa tanah dan bangunan Depkes di Jl.HR Rasuna Said Blok S-5 Kav 4-9 Jaksel.Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, hingga 10.20 WIB belum dimulai. Selain 3 penggugat, hadir juga 15-an warga Buyat lainnya. Dari LBH Kesehatan tampak Iskandar Sitorus, Albert Panggabean, dan August Pasaribu. Menurut informasi, Menkes atau wakilnya belum datang. (nrl/)


Berita Terkait