Demikian disampaikan juru bicara Ditjen PAS Kemenkum HAM, Akbar Hadi, kepada detikcom, Rabu (11/7/2012).
Akbar mengatakan sebanyak 2.952 dari 3.660 narapidana tercatat sebagai pemilih. Namun, kata Akbar, hanya 1.194 narapidana yang menyalurkan hak suaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Akbar, Jokowi-Ahok meraih 602 suara. Hidayat-Didik 85 suara, Faisal-Biem 55 suara, Alex-Nono 44 suara. Ada 20 suara yang tidak sah.
Sementara itu, 1.758 narapidana tidak memilih. Alasannya, ada yang pindah tahanan, bebas, asimilasi, dan meninggal dunia.
(aan/nwk)











































