Demikian disampaikan juru bicara Ditjen PAS Kemenkum HAM, Akbar Hadi, kepada detikcom, Rabu (11/7/2012).
Akbar mengatakan sebanyak 2.952 dari 3.660 narapidana tercatat sebagai pemilih. Namun, kata Akbar, hanya 1.194 narapidana yang menyalurkan hak suaranya.
Menurut dia, Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli mengantongi 337 suara. Duet Hendardji-Riza mendapat 51 suara.
Selanjutnya, kata Akbar, Jokowi-Ahok meraih 602 suara. Hidayat-Didik 85 suara, Faisal-Biem 55 suara, Alex-Nono 44 suara. Ada 20 suara yang tidak sah.
Sementara itu, 1.758 narapidana tidak memilih. Alasannya, ada yang pindah tahanan, bebas, asimilasi, dan meninggal dunia.
(aan/nwk)











































