Tagihan Karaoke Rp 1 Juta Hakim PN Denpasar Dibayarin Pengacara

Tagihan Karaoke Rp 1 Juta Hakim PN Denpasar Dibayarin Pengacara

Gede Suardana - detikNews
Rabu, 11 Jul 2012 15:59 WIB
Tagihan Karaoke Rp 1 Juta Hakim PN Denpasar Dibayarin Pengacara
Putu Suika (dok.pn denpasar)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Suika dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena karaoke dengan pengacara Mohammad Rifan. Pengacara ini mengaku jika bertemu dengan Suika di karaoke secara tak sengaja.

"Hakim Suika bertemu dengan saya di tempat karaoke tidak janjian, kebetulan saja," kata Rifan kepada wartawan di warung Be Pasih, Jalan Mpu Tantular, Denpasar, Rabu (11/7/2012).

Rifan mengakui bertemu Hakim Suika secara tidak sengaja tiga kali. Bertemu sebanyak dua kali di Blue Eyes dan sekali di Grahadi, Denpasar. Rifan menambahkan, ia bertemu dengan Hakim Suika di tempat karaoke namun berbeda ruangan. "Kami beda room (kamar)," kata Rifan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat bertemu di lokasi karaoke itu, Rifan membayarkan tagihan sewa karaoke Hakim Suika. "Saya urusin saja sekalian. Saya bayar bill-nya (tagihan) tanpa dia tahu sekitar Rp 1 juta," kata Rifan.

Rifan pun heran, jika karaoke dinyatakan melanggar kode etik. "Itu bernyanyi. Apakah ada kode etik tidak boleh bernyanyi. Yang bilang karaoke negatif, otaknya sudah ngeres. semua orang boleh bernyanyi buat menghilangkan stres," kata Rifan.

Rifan adalah pengacara yang tengah berpekara di PN Denpasar yang ditangani oleh Hakim Suika. Kasusnya merupakan acara perdata pembagian harta gono gini antara WNA asal Perancis dengan mantan istrinya asal WNI.

(gds/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini