John Kei Ditahan di Rutan Salemba

John Kei Ditahan di Rutan Salemba

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2012 15:30 WIB
Jakarta - Setelah proses pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, John Kei segera maju ke meja hijau. Sambil menunggu sidang, tersangka pembunuh Ayung alias Tan Hary Tantono ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Iya betul, dititip di Rutan Salemba," ujar kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7/2012).

Tofik tidak keberatan penahanan John Kei di Salemba itu. "Nggak jadi masalah, kita ikuti saja," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, John Kei bersama dua tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat pagi tadi setelah Rabu (10/7) malam tadi. Kejaksaan menyatakan berkasnya telah lengkap (P-21).

Sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara John Kei mondar-mandir di polisi dan jaksa sebanyak 5 kali. Hingga menjelang 120 hari masa tahanannya habis tepatnya pada Jumat (6/7) malam lalu, John Kei dibantarkan.

Polisi beralasan, pembantaran dilakukan mengingat kondisi kesehatan John Kei yang kurang baik. Namun hal ini ditentang oleh pengacara John Kei dan menyatakan bahwa pembantaran hanya akal-akalan polisi saja.

John Kei ditangkap pada tanggal 17 April 2012 lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur atas pembunuhan Ayung. Ayung ditemukan tewas di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada akhir Januari 2012 lalu dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Polisi mengatakan, motif pembunuhan Ayung dilatarbelakangi masalah fee atas jasa penagihan utang sebesar Rp 600 juta kepada John Kei yang tidak dibayarkan oleh Ayung. Namun belakangan, penyidik mensinyalir pembunuhan Ayung lantaran John Kei ingin mendapatkan saham di perusahaan Ayung, PT Power Steel Mandiri yang sebelumnya bernama PT Sanex Steel Indonesia.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads