Tuntutan tersebut dibacakan JPU I Gusti Gede Putu Atmaja pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Rabu (11/7/2012).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun," kata Atmaja dalam tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah perbuatan terdakwa telah merongrong program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika. "Yang memberatkan lainnya, terdakwa mengimpor narkotika ke Indonesia," ujarnya Atmadja.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui bersalah dan menyesali serta meminta maaf.
Sementara itu, kuasa hukum Nyoman Gede Sudiantara menyatakan tuntutan tersebut terlalu berat. Sebab, terdakwa berkeinginan melakukan rehabilitasi, meminta maaf, dan mengakui membawa hasis.
"Kami meminta hukuman lebih ringan," ujar Sudiantara.
Terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 27 Februari 2012. Ia terbang dari India dan transit di Bangkok. Terdakwa ditangkap Bea dan Cukai Ngurah Rai. Ia mengimpor narkotika dengan cara menelan sebanyak 71 kapsul hasis dan 1 kapsul sabu.
(gds/trw)










































