"Baru saja kami membacakan pledoi di PN Kendal. Dalam pledoi kami meminta Rosidi dibebaskan karena dia tidak terbukti mengambil pohon jati dengan sengaja," kata kuasa hukum Rosidi dari LBH Semarang, Munir, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/7/2012).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu. Jika tidak mempunyai uang Rp 500 ribu maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Munir, langkah hukum polisi juga dinilai terlalu dini. Sebab antara petani dan Perhutani telah membuat kesekapatan bersama yaitu apabila ada masalah timbul di antara keduanya maka akan diselesaikan secara mediasi terlebih dahulu. Sebelum memasuki ranah hukum.
"JPU membantah pledoi kami dan akan mengajukan replik minggu depan," papar Munir.
LBH Semarang menilai selama jalannya persidangan majelis hakim tidak antusias mengadili perkara ini. Karena kasusnya terlalu kecil, cukup diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu sampai ke pengadilan. Dalam sidang pledoi kali ini, Rosidi mendapat support dari dua puluhan tetangganya. Mereka meminta Rosidi segera dibebaskan.
"Kalau Rosidi maunya cepat selesai, sudah capai mengikuti proses hukum," terang Munir.
Seperti diketahui, Rosidi mengambil pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
(asp/vit)











































