"Pengumuman perolehan suara secara resmi oleh KPU DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 19-20 Juli," ujar Ketua Pokja Sosialisasi, Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno, kepada detikcom di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Rabu, (11/7/2012).
Menurutnya, jika ada yang mengumumkan hasil perolehan suara melalui survey maupun quick count, maka lembaga tersebut harus menyebutkan bahwa itu bukan hasil resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa pengumuman hasil pemungutan suara oleh KPU DKI itu dilakukan setelah rekapitulasi penghitungan pemungutan suara di tingkat provinsi.
"Nah pada saat pengumuman tanggal 20 nanti, kalau ada calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu maka ia dinyatakan sebagai gubernur terpilih," jelas Sumarno.
"Jadi tanggal 20 Juli itu kita sudah punya gubernur baru, sudah ada gubernur definitif yang ditetapkan oleh KPU. Tapi kalau sampai hari itu tidak memenuhi lima puluh persen plus satu, maka hari itu juga kita akan mengumumkan akan ada putaran kedua," imbuhnya.
(mpr/mpr)











































