Teng! TPS Ditutup, Surat Suara Segera Dihitung

Teng! TPS Ditutup, Surat Suara Segera Dihitung

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2012 13:23 WIB
Teng! TPS Ditutup, Surat Suara Segera Dihitung
Jakarta - Tepat pukul 13.00 WIB, tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta ditutup. Tidak ada lagi aktivitas pencoblosan. Setelah istirahat beberapa menit, suara yang masuk segera dihitung.

"Di TPS 031, ada 356 surat suara yang masuk dari 576 orang yang diundang. Setelah break setengah jam, baru nanti dilakukan penghitungan surat suara," ujar Ketua Komite Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS), Musniati.

Hal itu disampaikan dia di TPS 031, Jl Kebagusan IV, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penutupan TPS ditandai dengan penyegelan kotak suara dengan menggunakan stiker. Setelah KPPS beristirahat, segel akan dibuka untuk dilakukan penghitungan.

"Setelah surat suara dihitung, lalu dibawa ke kelurahan, kemudian dibawa ke kecamatan," ucap Musniati.

Panitia juga mengkroscek data surat suara yang masuk ke kotak suara dengan daftar hadir pemilih di TPS.

Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno, dalam perbincangan dengan detikcom kemarin mengatakan penghitungan suara dilakukan dengan cara manual oleh KPPS. Setelah suara di TPS di tiap-tiap kelurahan selesai dihitung, kotak suara lantas dikunci dan disegel. Kotak suara tersebut berisi Berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan suara oleh KPPS.

Selanjutkan kotak suara diberikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan yang membawahi TPS. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dan penyampaian Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kelurahan oleh PPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 12-14 Juli.

Dari PPK kemudian berlanjut ke KPU kabupaten/kota pada 15-16 Juli. Lantas dilanjutkan ke tingkat KPU Provinsi pada 17-18 Juli.

"Nah tanggal 19-20 Juli dilakukan penyusunan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi dan penetapan pasangan calon terpilih," terang Sumarno.

Berdasarkan hasil perhitungan, kalau tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu maka akan dilakukan pilgub putaran kedua. "Tanggal 20 Juli itu diumumkan. Sedangkan pelaksanaan putaran kedua pada 20 September," ucap Sumarno.

(vit/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads