Pengamat: Istri Bisa Intip Rekening Suami atas Perintah Pengadilan

Pengamat: Istri Bisa Intip Rekening Suami atas Perintah Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 11 Jul 2012 12:53 WIB
Pengamat: Istri Bisa Intip Rekening Suami atas Perintah Pengadilan
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar sidang intip-mengintip rekening suami yang diajukan oleh Magda Safrina. Perempuan asal Aceh ini merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena bank tidak mau membuka rekening suaminya meskipun sudah ada perintah pengadilan.

Bank berlindung di balik prinsip kerahasiaan perbankan."Setelah ada putusan pengadilan dan memerintahkan membuka, seharusnya bank membuka rekening suami," kata ahli pidana pencucian uang, Dr Yenti Garnasih saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/7/2012).

Saat ini, rekening bank hanya dapat dibuka jika terkait pidana pencucian uang dan UU Korupsi dengan izin Gubernur Bank Indonesia. Namun bank tidak boleh menafsirkan UU Perbankan secara sempit sebab putusan pengadilan sudah setara dengan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang-orang perbankan kita sangat kaku, hanya membaca UU apa yang di atas kertas saja. Kalau UU kita tidak sempurna maka akal kita jangan ikut-ikutan tidak sempurna," ujar pengajar kampus Universitas Trisakti, Jakarta ini.

Oleh sebab itu, dia menilai permohonan judicial pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 UU No 10/1998 tentang Perbankan perlu direvisi. Sebab UU Perbankan tidak bisa berdiri sendiri, dia terkait dengan UU lain dalam penerapannya.

"Dalam perkawinan kan ada harta bersama. Harta suami ya harta istri. Bagaimana bisa mengetahui harta bersama jika rekening suami tidak dibuka?" ungkap Yenti seraya menanya balik.

Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan 'Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A'. Sedangkan dalam ayat 2 dinyatakan 'Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku pula bagi pihak terafiliasi'.

(asp/asy)


Berita Terkait