"Saya merasa dicemarkan reputasi saya. Beberapa klien, kerabat, saudara tanyakan apa itu benar. Secara hukum belum terbukti saya yang lakukan, dan kenapa dia katakan itu saya. Makanya kita laporkan balik dia," jelas Ramdan kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/7/2012) malam.
Ramdan membantah keras tuduhan Steven bahwa ia ikut mengeroyok pengusaha handphone itu dengan melempar gelas. Menurutnya, ia saat itu justru melerai keributan yang terjadi dini hari itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa temannya menyaksikan kejadian itu, ketika Ramdan melerai keributan di meja di diskotik tersebut. Ia mengatakan, saat itu tidak ada pelemparan gelas kepada Steven dari mejanya.
"Sudah dijelaskan, ada saksinya juga Indra. Saya bersama Indra dan Eron memisahkan agar tidak terjadi keributan. Saat itu tidak ada pelemparan botol, karena waktu itu kita sudah tutup bill, sudah bersih meja juga," imbuhnya.
Saat ditanya siapa yang melempar Steven dengan gelas, Ramdan mengaku tidak mengetahuinya. Karena menurutnya lagi, situasi saat itu sangat ramai.
"Kondisinya saat itu sangat ramai, karena Steven dan kawan-kawannya lempar benda-benda yang ada di meja dia ke umum, ke luar. Kita enggak tahu yang nyambit itu teman dia atau orang luar. Saya sama sekali tidak memasuki meja dia. Kondisi Steven saat itu sangat mabuk," paparnya.
Ramdan sendiri mengaku tidak mengetahui ihwal keributan di lokasi. Namun menurut beberapa temannya, Steven sempat ribut dengan teman wanitanya.
"Saya nggak tahu kejadiannya, karena saya lebih banyak di dekat DJ, paling bolak-balik ambil minum ke situ dua kali. Awalnya dia ribut sama ceweknya. Ceweknya ditonjokin sama Steven sampai biru-biru tangannya," katanya.
"Menurut keterangan Indra bahwa Steven sangat suntuk dan 3 hari dia nggak tidur karena habis dari diskotek di kawasan Kota," lanjutnya.
Merasa dirinya tidak melakukan yang dituduhkan, Ramdan mengaku nama baiknya sudah tercemarkan. Sehingga Kamis malam, dalam laporan resmi bernomor TBL/2404/VII/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Ramdan melaporkan Steven atas tuduhan pasal Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang pencemaran nama baik atau fitnah dan atau tindak pidana bidang ITE.
Selain laporan Ramdan, teman Ramdan bernama Fuji Siagian juga melaporkan Steven. Fuji melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Steven akibat luka sobek pada lehernya karena dilempar gelas.
"Fuji melaporkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Steven. Karena saya sendiri lihat Steven melempar pecahan gelas, kita ada bukti serpihan gelas sampai masuk kantong baju Fuji dan darahnya," katanya.
Dalam laporan bernomor TBL/2403/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum, Fuji melaporkan Steven atas dugaan tindak pidana pasal 351 ayat (2) jo 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Akibat lemparan gelas itu, Fuji harus mendapatan 40 jahitan di lehernya.
"Waktu itu tidak langsung melapor karena kita pikir dia mabuk kok, namanya diskotek tempat senang-senang, kita anggap wajarlah," tutupnya.
(mei/mpr)











































