Menangkan Pilgub DKI, Pasangan Cagub Harus Raih Suara 50 % Plus Satu

Menangkan Pilgub DKI, Pasangan Cagub Harus Raih Suara 50 % Plus Satu

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 11 Jul 2012 11:46 WIB
Menangkan Pilgub DKI, Pasangan Cagub Harus Raih Suara 50 % Plus Satu
Jakarta - Banyaknya peserta Pilgub DKI Jakarta tahun ini membuat setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI harus berusaha keras untuk mendapat suara terbanyak agar menang. Namun untuk dapat menang satu putaran, tidak mudah. Sebab KPU DKI menyatakan untuk memenangkan satu putaran, pasangan calon harus meraih suara 50 persen plus satu.

"Kalau ada calon yang memperoleh lima puluh persen plus satu pada tanggal 20, maka dia akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI oleh KPU DKI," ujar ketua pokja sosialisasi, pemungutan dan penghitungan suara KPU DKI Jakarta, Sumarno, kepada detikcom, Rabu, (11/7/2012).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang itu kekhususan yang berlaku untuk DKI Jakarta yang mengatur penyelenggaraan pemilu, yang lain tidak ada. Karena di undang-undang yang terkait dengan pemilukada hanya 30 persen plus satu, tetapi untuk DKI khusus 50 persen plus satu," jelasnya.

Ia menjelaskan kalau sampai hari itu tidak ada yang memperoleh 50 persen plus satu suara dari salah satu pasangan calon, maka hari itu akan diputuskan akan ada pemungutan suara putaran kedua.

"Peserta putaran kedua adalah peraih suara terbanyak pertama dan kedua," kata Sumarno.

Berikut bunyi undang-undang yang dimaksud oleh KPU DKI:

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 11
(1) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

(rmd/rmd)


Berita Terkait