Bawaslu Imbau KPPS Tak Persulit Warga Gunakan Hak Pilihnya

Bawaslu Imbau KPPS Tak Persulit Warga Gunakan Hak Pilihnya

Silvanus Alvin - detikNews
Rabu, 11 Jul 2012 11:28 WIB
Bawaslu Imbau KPPS Tak Persulit Warga Gunakan Hak Pilihnya
Ketua Bawaslu Muhammad didampingi Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar
Jakarta - Penyelenggaraan Pilgub DKI diwarnai dengan adanya warga yang tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos padahal dia memiliki hak pilih. Ketua Bawaslu Muhammad mengimbau Komite Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk jangan mempersulit warga yang tidak memiliki undangan namun berhak untuk memilih.

Hal tersebut disampaikan Muhammad usai melakukan kunjungan di TPS 04, Jl Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2012).
Di TPS itu, Muhammad menjumpai ada tiga warga yang tidak masuk dalam datar pemilih di tempat tersebut namun datang dan menunjukkan KTP serta Kartu Keluarga.

"Saya lihat sejauh ini tidak ada masalah. Ada 276 pemilih, jumlah seharusnya 273. Tiga nama itu tercatat dari TPS lain. Terdapat satu keluarga dengan tiga orang pemilih yang tidak memiliki kartu pemilih namun membawa KTP dan KK," tutur Muhammad di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad mengapresiasi warga yang tetap mau menggunakan hak pilihnya sekali pun tidak mendapat undangan. Ketiga warga tersebut akhirnya bisa mencoblos. Dia meminta TPS di tempat lain untuk dengan mudah mengakomodir warga yang memiliki hak pilih namun tidak diundang.

"KPPS tidak semestinya menolak warga yang ingin menggunakan hak pilih dan hak suaranya. Karena itu warga yang hendak menyalurkan hak pilihnya harap diterima dengan baik," ujar Muhammad.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum.

(/nwk)


Berita Terkait