Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Senen, Arfan Maru'ad mengatakan opsi ini diambil karena pasien RSCM tidak terdaftar di 3 tempat pemungutan suara (TPS) di RSCM.
"Yang terdaftar disini pegawai yang berkantor disini. Kalau pasien tidak terdaftar karena kita tidak tahu kapan datang (dirawat)," ujar Arfan kepada rombongan Bawaslu, Rabu (11/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi pasien yang akan memilih, diwajibkan menunjukan kartu pemilih serta mengajukan permohonan untuk memilih di TPS RSCM. Petugas nantinya akan menghampiri kamar pasien untuk membawakan surat suara.
"Nanti diantar ke dalam (kamar pasien) kotak dan saksi. Tapi kita tunggu dulu apa ada sisa surat suara," terang Arfan.
Soal keterbatasan surat suara ini juga dikeluhkan dokter di RSCM. Meski terdaftar sebagai pemilih di tempat tinggalnya, dokter ini baru bisa memilih pada pukul 12.00 WIB. Padahal pada jam itu, kebanyakan dokter berkeliling ke kamar pasien.
(fdn/ega)










































