Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menilai pengaturan soal quick count sekarang sudah tepat. Penghitungan cepat baru bisa dilakukan setelah pencoblosan atau di atas pukul 13.00 WIB.
"Artinya, para pemilih sudah mempergunakan hak pilihnya. Dengan pengaturan ini, efek psikologis negatifnya kepada para pemilih telah diminimalisasi," kata Ray saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang merepresentasikan jumlah TPS yang ada. Oleh karena itu amat sangat penting bagi para penyelenggara quick count untuk juga mengumumkan secara terbuka metode yang mereka pakai," tambahnya.
Para penyelenggara juga harus mempertanggungjawabkan keabsahan metodologi yang digunakan. Bila ada pelanggaran, maka penyelenggara hitung cepat bisa diadukan ke KPUD atau Panwaslu.
"Tinggal kita awasi apakah ada pengumuman quick count yang dilakukan di tengah-tengah pencoblosan dilaksanakan. Jika ada tentu penyelenggaranya harus dipanggil Panwas atau KPUD," ucap Ray.
(mad/)











































