Mahalnya Seragam & Lobi Umur di Sekolah Negeri di Pekanbaru

Mahalnya Seragam & Lobi Umur di Sekolah Negeri di Pekanbaru

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2012 08:48 WIB
Ilustrasi/detikcom
Pekanbaru - Tahun ajaran baru merupakan momok bagi masyarakat Pekanbaru. Orangtua siswa harus siap-siap mengeluarkan kocek lebih dalam, karena ada biaya tambahan dari pos seragam hingga lobi-lobi soal umur.

Selama ini, pemerintah mengagung-agungkan sekolah gratis. Di Pekanbaru, itu hanya sekadar slogan. Untuk tingkat SD dan SMP, yang namanya biaya tambahan tetap saja ada. Misalkan saja, untuk setingkat SD, masih banyak sekolah berstatus negeri yang mewajibkan para orangtua murid harus membeli kebutuhan sepatu, baju olahraga, seragam merah putih, baju melayu, baju pramuka dan baju batik almamater sekolah.

"Laporan yang masuk ke kita, masih banyak pihak sekolah SD sampai SMA turut berbisnis perangkat siswanya. Nilainya bervariasi, namun minimal untuk setingkat SD orangtua murid harus menyediakan Rp 800 ribu. Untuk SMP dan SMA, pembelian seragam sekolah bisa di atas Rp 1,2 juta," kata Direktur Advokasi Publik, Rawa El Amady, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (11/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, seharusnya pihak sekolah tidak mengatur persoalan seragam kecuali baju almamater dan olahraga. Untuk urusan baju seragam sekolah, merah putih, atau biru putih dan abu-abu putih, sebaiknya hal itu diserahkan pada orangtua siswa. Termasuk juga baju pramuka dan baju seragam melayu.

"Minimal setiap murid harus memiliki 5 baju seragam. Ini jelas sangat memberatkan para orangtua murid yang kehidupannya di bawah rata-rata," jelas Rawa.

Kebijakan soal buku pelajaran tak jauh beda. Mulai dari SD sampai SMA, sekolah memberlakukan pembelian buku pelajaran. Buku pelajaran itu sekaligus menyediakan soal dan lembaran jawaban di dalamnya. Dan anehnya, jawaban soal tidak boleh diisi pada buku tulis biasa. Sehingga buku yang dibeli orangtuanya, tidak lagi bisa dipakai untuk adiknya.

"Jika sudah ujian, maka murid tidak boleh mengisi pada lembaran buku tulisnya. Pengisian jawaban harus pada lembaran jawaban di buku tersebut. Kalau sudah begitu, bagaimana mungkin bukunya bisa
digunakan untuk adiknya nanti," kata Pangi Siregar (42), seorang warga Pekanbaru.

Mengenai hal itu, Rawa menyatakan, penerapan pembelian buku tersebut, sebenarnya bentuk kerjasama pihak sekolah dengan penerbitan buku. Dan pihak sekolah saban tahun akan menerima fee dari hasil penjualan buku tersebut.

"Sebenarnya, kondisi ini merupakan permainan para elite di dunia pendidikan. Para penerbit buku selalu melobi pemerintah daerah agar buku mereka bisa dijadikan rujukan untuk belajar dari tingkat SD sampai SMA," kata Rawa.

Umur bisa jadi pintu masuk untuk memberlakukan biaya tambahan. Pihak sekolah selalu kaku, hanya menerima siswa baru setingkat SD yang usianya 7 tahun. Padahal tidak semua anak dilahirkan pada bulan Juni atau Juli sehingga berusia 7 tahun tepat pada saat tahun ajaran baru.

Sebagai contoh, pada Juli 2012 calon siswa baru berusia 6 tahun 6 bulan, maka otomatis dia tidak bisa mendaftar. Sisi lain, jika dia masuk sekolah pada tahun 2013 mendatang, maka usianya sudah 7 tahun 6 bulan.

"Ini yang kadang kita tidak mengerti, mengapa begitu kakunya dunia pendidikan kita. Untuk bisa diterima di sekolah, khusus untuk masalah ini, orangtua siswa kadang diharuskan membayar," sesalnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru pada dasarnya meminta pihak sekolah untuk tidak memberlakukan pembelian seragam sekolah di sekolahnya. Untuk urusan baju seragam, termasuk baju Pramuka dan melayu, sebaiknya hal itu diserahkan dengan orangtua siswa sesuai dengan kemampuannya.

"Jika memang masih ada sekolah yang menjual baju seragam, silakan laporkan pada kami," kata Wakil Walikota Pekanbaru Ayat.

Namun demikian, jika memang seragam yang ditawarkan pihak sekolah harganya lebih murah, hal itu sangat memungkinkan untuk dibeli ke sekolah.

"Mestinya pembelian baju seragam di sekolah harusnya lebih murah. Karenanya sistem pembeliannya secara bersama-sama. Tapi kalau ternyata baju tersebut lebih mahal, ini juga aneh," kata Ayat.

Karena itu, pihaknya mengharapkan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya dunia pendidikan. Masyarakat diharapkan memberikan laporan terkait adanya penjualan seragam sekolah
tersebut.

Menyinggung soal pembelian buku, menurut Ayat, pihaknya juga akan melakukan kroscek adanya buku yang dibeli murid dan harus mengisi lembaran jawaban di buku tersebut.

"Saya akan lihat dulu, apakah buku tersebut masuk kurikulum nasional atau lokal. Kalau nasional tentunya pemerintah pusat yang menentukannya. Tapi kalau ada buku muatan lokal yang seperti itu, jelas memberatkan orangtua siswa, karena setiap semester harus beli buku dan tidak bisa digunakan untuk adik kelasnya," kata Ayat.

Soal batasan umur calon siswa setingkat SD, Ayat mengharapkan, mestinya pihak sekolah tidak terlalu kaku. "Ini memang menjadi masukan berharga buat saya. Saya mengharapkan, kiranya pihak sekolah tidak terlalu kaku dalam menerapkan kebijakan usia 7 tahun itu," tutup Ayat.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads