"Silakan (lapor) jika ada kecurangan baik di TPS atau selama proses pilkada berlangsung laporkan kepada Panwaslu melalui layanan dan posko yang telah disediakan," ujar anggota Panwaslu DKI, Jufri, kepada detikcom, Rabu (11/7/2012).
Menurutnya, posko pengaduan tersebut berada di masing-masing kantor kecamatan dan kabupaten kota. Posko pengaduan juga disediakan di kantor Panwaslu DKI, Jl. Suryopranoto nomor 8 Jakarta Pusat. Sedangkan nomor SMS pengaduan di 08124283156.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi menurut Jufri, masyarakat yang bisa melapor hanyalah warga DKI yang terdaftar sebagai pemilih, selama bukan pemilih maka tidak akan ditindaklanjuti sebagai laporan.
"Kecuali jika laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih itu bersifat penting, maka Panwaslu akan menindaklanjuti sebagai temuan pelanggaran yang bisa diproses," tuturnya.
Sementara untuk layanan online seperti twitter dan facebook, Panwaslu tidak menyediakan, karena laporan itu harus jelas identitas dan sumber laporannya.
"Apakah dia (pelapor) itu masyarakat, tim sukses atau pasangan calon, kan harus jelas. Dan pelapor juga harus menyertakan bukti pelanggaran dan saksi," terangnya.
(nrl/nrl)











































