Hal itu dinyatakan oleh ketua pokja sosialisasi, pemungutan dan penghitungan suara KPU DKI, Sumarno.
"Misal saat pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sengaja melakukan kecurangan dengan mengizinkan masuknya orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih," tutur Sumarno, Rabu, (11/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu dalam pergerakan kotak suara juga bisa terjadi kecurangan. Ketika kotak suara bergerak dari TPS ke kelurahan, di tengah jalan itu mungkin terjadi juga. Termasuk ketika nanti ketika kotak suara menginap di kelurahan untuk direkap dari seluruh TPS," jelasnya.
Ia menjelaskan, indikasi kecurangan itu sudah terlihat oleh KPU DKI sebagai potensi pelanggatan. Sehingga KPU DKI punya jaring-jaring pengaman untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berlangsung jujur.
"Misal saat pergerakan kotak suara dari TPS ke kelurahan, itu bukan hanya KPPS yang mengantar tetapi harus didampingi oleh saksi pasangan calon sampai ke kelurahan. Juga ada relawan atau pemantau yang bisa mendampingi sehingga di tengah jalan tidak terjadi kemungkinan-kemungkinan kecurangan itu," jelas Sumarno.
Nah, di Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan, saksi juga diperbolehkan untuk menunggu kotak suara selama berada di kelurahan untuk menunggu rekapitulasi.
"Karena dulu terjadi, misal kalau sore itu digembok dan disegel, begitu dibuka segel akan rusak. Padahal besoknya dia harus ditunjukan di hadapan saksi bahwa segel dalam keadaan tidak rusak," teranganya.
"Maka sebagai antisipasi juga, segel kotak suara juga kita siapkan terbatas sejumlah kotak suara itu," imbuhnya.
(mad/mad)











































