Perbuataan Herianto ini adalah kali kedua. Saat pertama dilakukannya, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan Kades setempat.
Tapi perbuatan yang keduanya ini pada Kamis (05/07/2012) dini hari, tak mampu dimaafkan oleh istrinya, Unati. Dia pun dilaporkan ke Polsekta Gandus. Maka pada Minggu (08/07/2012), Herianto ditangkap di Pulau Harapan, Kabupaten Banyuasin, tempatnya bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Reskrim, Iptu Suhaidi, kepada pers mengatakan penyadap karet tersebut sudah ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
โPelaku untuk sementara ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,โ ujar Suhaidi.
(tw/mad)











































