Kejaksaan telah menyatakan lengkap (P-21) atas berkas perkara tersangka pembunuhan Ayung alias Tan Hary Tantono, John Refra Kei. Rabu (11/7/2012) pagi ini, John Kei akan diserahkan untuk pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan.
"Kemungkinan tahap keduanya besok (Rabu 11 Juli) jam 10 pagi," kata Tofik Chandra selaku kuasa hukum John Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/7/2012) malam.
John Kei kembali dibantarkan di RS Polri, sehari menjelang sisa penahanannya berakhir pada Jumat (5/7) malam lalu. Saat itu, berkas perkara John Kei belum juga dinyatakan P-21. Padahal, masa penahanan John Kei yang 120 hari itu jatuh pada Sabtu (6/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (10/7) malam tadi, John Kei dikembalikan ke Tahanan Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani sisa penahanannya yang tinggal satu hari. Kamis (11/7) pagi, John Kei akan dilimpahkan untuk tahap kedua ke kejaksaan.
Terkait masalah penahanan, Tofik mengaku belum mengetahuinya.
"Kita belum bicara (ditahan di mana) itu. Hari ini dibawa kembali, berarti mulai lagi argo 120-nya (masa penahanannya). Kewenangan ditahan di mana ini dari kejaksaan," katanya.
Setelah sebelumnya berkas 5 kali mondar-mandir di polisi dan jaksa, Rabu malam tadi berkas perkara John Kei dinyatakan lengkap. Segera, John Kei akan dilimpahkan untuk tahap kedua, mengingat masa penahanannya yang tinggal satu hari saja.
John Kei ditangkap pada tanggal 17 April 2012 lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur atas pembunuhan Ayung. Ayung ditemukan tewas di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada akhir Januari 2012 lalu.
(mei/mad)
