Tofik Chandra, kuasa hukum John Kei mengatakan pihaknya telah mengetahui kabar P-21-nya berkas John Kei itu dari kepolisian.
"Yang mengabarkan P-21 tentu polisi. Karena sampai saat ini, domain polisi," kata Tofik kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Enggak masalah, yang penting ada kepastian," katanya.
Terkait masalah pembantaran penahanan di RS Polri, Tofik menuding bahwa itu hanya akal-akalan polisi agar berkas perkara bisa P-21.
"Kemarin kita tolak pembantaran karena ini hanya akal-akalan saja," ujarnya.
Tofik melanjutkan, pihaknya akan membuktikan di pengadilan. "Kita ingin buktikan di pengadilan nanti, karena yang berhak nyatakan salah itu adalah pengadilan, kita uji di pengadilan," jelasnya.
Selebihnya, ia mengaku menerima dengan semua keputusan tersebut. "Kalau sudah seperti ini, kita legowo," tutupnya.
Setelah sebelumnya berkas 5 kali mondar-mandir di polisi dan jaksa, Rabu malam tadi berkas perkara John Kei dinyatakan lengkap. Segera, John Kei akan dilimpahkan untuk tahap kedua, mengingat masa penahanannya yang tinggal satu hari saja.
John Kei ditangkap pada tanggal 17 April 2012 lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur atas pembunuhan Ayung. Ayung ditemukan tewas di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada akhir Januari 2012 lalu.
(mei/mad)











































