John Kei Jalani Sisa 1 Hari Masa Tahanan di Polda Metro

John Kei Jalani Sisa 1 Hari Masa Tahanan di Polda Metro

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 11 Jul 2012 00:08 WIB
John Kei Jalani Sisa 1 Hari Masa Tahanan di Polda Metro
Jakarta - Berkas perkara John Kei atas pembunuhan Ayung alias Tan Hary Tantono telah dinyatakan lengkap atau P-21. Malam ini, John Kei kembali menjalani sisa masa penahanan di Polda Metro Jaya yang tinggal satu hari setelah 5 hari dibantarkan di RS Polri.

Rabu (10/9/2012) sekitar pukul 23.30 WIB John Kei tiba di Mapolda Metro Jaya. Ia ditahan di sel Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Dengan pengawalan ketat dari aparat Brimob dan reserse Polda Metro Jaya, John Kei masuk ke ruang tahanan. John Kei mengenakan kaos merah, berkacamata hitam dan celana pendek lengkap dengan baret di kepala. Ia diantar sejumlah pendukung dan tim pengacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

John Kei tampak bugar ketika dibawa masuk ke dalam sel tahanan. Ia sempat mengomentari sejumlah peliput berita yang menantinya sejak petang.

"Kabar baik," kata John Kei saat disapa wartawan.

John Kei juga sempat berkomentar soal putusan berkas yang telah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Menurutnya, ia tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Sekarang yang menyalahi UU itu preman. Kalau John Kei tetap menghormati dan turut pada undang-undang. Berarti yang premannya siapa? polisi," kata dia.

Setelah sebelumnya berkas 5 kali mondar-mandir di polisi dan jaksa, Rabu malam tadi berkas perkara John Kei dinyatakan lengkap. Segera, John Kei akan dilimpahkan untuk tahap kedua, mengingat masa penahanannya yang tinggal satu hari saja.

John Kei ditangkap pada tanggal 17 April 2012 lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur atas pembunuhan Ayung. Ayung ditemukan tewas di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada akhir Januari 2012 lalu.

(mei/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini