"Kalau benar anggota Peradi tersebut terlibat pelanggaran kode etik maka Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi akan memprosesnya," kata Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan dalam pesan singkatnya terhadap detikcom, Selasa (10/7/2012).
Proses penjatuhan hukuman terhadap Rifan akan dilakukan sesuai UU Advokat. Hukuman berjenjang dari teguran ringan hingga pemecatan. "Proses hukuman kode etik ini akan diproses melalui Dewan Kehormatan Peradi," ujar Otto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPN Peradi sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut," tandas Otto.
Kasus ini terjadi pada 2010 saat Putu menangani perkara perdata perbuatan melawan hukum tentang perjanjian harta di luar nikah. Dalam perjalanan kasus tersebut, Putu menerima fasilitas karaoke dari pihak berperkara. Dalam pembelaannya, Putu menyebut-nyebut Ketua PN Denpasar terlibat dalam perkara tersebut. Akhirnya hakim berusia 64 tahun ini pun diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Itu nyanyi biasa, kan ketemu bisa di mana saja. Ada yang sebelum perkara diputus. Tapi kita nggak janjian ketemu di sana. Ketemu di mal, di mana saja, masa kita nggak boleh menyapa. Sama hakim yang lain juga kalau ketemu bersalaman dan mengobrol. Kadang kita ketemu di pengadilan, di kantin, masa kita buang muka. Kan pasti menyapa itu hal yang wajar," ujar Rifan.
(asp/mad)











































