Seluruh upaya hukum yang dimiliki oleh Very Idam Henyansyah alias Ryan sudah habis. 12 Hakim, 6 di antaranya hakim agung sepakat Ryan harus dihukum mati. Namun kapan Ryan akan didor oleh regu tembak?
"Saya belum dapat info putusan tersebut," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat dihubungi wartawan, Selasa (10/7/2012). Pihak Kejaksaan Agung akan mempelajari dulu putusan PK tersebut.
Dengan ditolaknya PK Ryan, maka daftar urut terpidana orang yang mengantre ditembak mati semakin panjang. Hingga saat ini, di Indonesia terdapat 115 orang yang antre ditembak mati. Mereka adalah terpidana dalam kasus pembunuhan berencana, narkotika hingga terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah merekap data 2 Kejati itu yaitu di Banten ada 3, di Jakarta ada 17," ujar Hamzah.
Adapun menurut Mahkamah Agung (MA), pelaksanaan hukuman mati wewenang Kejaksaan Agung seluruhnya. "Kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan Agung, ini ada pada jaksa karena putusan ini sudah mempunyai putusan hukum tetap," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
Terkait eksekusi mati ini, Ryan menanggapi dengan santai. Ryan sendiri mengaku sampai saat ini belum menerima salinan surat penolakan PK. Baik keluarga maupun pengacara belum memberi tahu.
"Soal mati, tidak ada kata insya Allah. Semua pasti (mati). Saya punya Tuhan, saya akan minta yang terbaik. Ketemu keluarga, beberapa bulan lalu. Kontak dengan pengacara terjadi di Jakarta saat pengajuan PK. Belum ada kabar soal itu (PK)," ujar Ryan saat ditemui wartawan di LP Kesambi, Cirebon, Jabar.
(asp/)











































