Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai, Asban Panjaitan juga membebankan denda Rp 5 juta kepada terdakwa. Jika tidak mampu membayar denda, diganti dengan hukuman kurungan badan 1 bulan.
Majelis hakim juga menyebutkan, vonis tersebut berdasarkan hasil persidangan yang dikuatkan oleh tiga saksi dari tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Sumut. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri Cabang Polda, urine terdakwa mengandung obat-obatan terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa, Marudut Simanjuntak mengatakan, kliennya keberatan dengan putusan majelis hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Nilma yang sebelumnya mengajukan tuntutan 1 tahun penjara, menyatakan akan banding atas putusan tersebut. Hukuman itu dinilai terlalu ringan dan dianggap belum memberikan efek jera terhadap terdakwa.
(rul/try)











































