"Keterangann saksi tentang pertemuan di Pulau Dua, itu tidak bicara DPID," kata Wa Ode menyanggah keterangan Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Wa Ode juga membantah pernah berkomunikasi dengan Haris mengenai penyerahan uang commitment fee untukk mengurus alokasi DPID di tiga Kabupaten Nangroe Aceh Darussalam termasuk Kabupaten Minahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Haris menjelaskan, pertemuan dengan Wa Ode Nurhayati dan Syarif Achmad pada bulan Oktober 2010 di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta.
Haris dalam pertemuan itu menyampaikan pesan Fahd yang meminta bantuan untuk meloloskan alokasi anggaran Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Wa Ode, sebut Haris menyanggupi namun meminta Haris menyerahka proposal pengajuan daerah penerima DPID.
Selain itu, Wa Ode meminta commitment fee sebesar 5-6 persen dari total dana DPID di tiga Kabupaten Aceh yang dimintakan Fahd. "Ya sudah urus saja 5-6 persen selesaikan di depan," kata Haris menirukan jawaban Wa Ode.
Namun belakangan permintaan Fahd ini tidak lolos di Banggar. Haris kemudian melaporkan kasus ini ke pimpinan Banggar DPR. Saat itu Haris ditemui Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng dan tiga Wakilnya yakni Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.
(fdn/mpr)











































