Pendukung John Kei & Brimob Sempat Bersitegang di RS Polri

Pendukung John Kei & Brimob Sempat Bersitegang di RS Polri

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 10 Jul 2012 15:54 WIB
Pendukung John Kei & Brimob Sempat Bersitegang di RS Polri
Jakarta - Puluhan pendukung John Kei masih setia bersiaga di RS Polri Kramatjati. Karena salah paham, para pendukung John Kei dan puluhan petugas Brimob yang berjaga sempat bersitegang.

Hal itu terjadi saat ada petugas Brimob yang menegur adik sekaligus kuasa hukum John Kei, Tito Refra Kei, dengan suara keras. Pendukung John Kei yang mendengar suara petugas Brimob itu menduga Tito tidak diperbolehkan masuk.

Sekitar 23 pendukung John Kei yang semula menyebar lalu berkumpul dan mendatangi petugas Brimob tersebut. Melihat kerumunan itu, si petugas pun meminta mereka bubar. Alih-alih bubar, pendukung John Kei malah merapatkan barisan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa pengacara John Kei tidak boleh masuk?" tanya salah seorang pendukung John Kei.

"Itu sudah masuk. Mundur, nggak ada apa-apa," timpal petugas Brimob.

Karena massa John Kei tetap bertahan di depan ruang perawatan tahanan, salah seorang Brimob berteriak kepada rekan-rekannya, "Kalian semua siap!". 

Mendengar teriakan itu, anggota Brimob yang menyebar lalu merapatkan barisan dengan senjata laras panjang di tangan. Kemudian terdengar bunyi pelatuk pistol, "cekrek, cekrek".

Melihat sekitar 80 petugas Brimob yang mengambil posisi siap, pendukung John Kei kembali buka suara. "Jangan pakai senjata seperti itu. Kita tenang," protesnya.

"Kalian minggir, tidak ada apa-apa. Mundur," kata petugas Brimob.

Salah satu pendukung John Kei kemudian berusaha menenangkan dan mengajak rekan-rekannya mundur. Tiba-tiba ada teriakan dari salah satu pendukung John Kei yang menjelekkan polisi.

"Tolong jangan ada yang memancing emosi kita," ucap petugas Brimob saat mendengar teriakan itu.

Tidak lama perwakilan kedua pihak berdiskusi untuk negosiasi. Selepas itu, pendukung John Kei membubarkan barisan. Mereka masih ada di RS, namun tidak terkonsentrasi di satu titik.

Sebelum masuk ke ruang perawatan John Kei, Tito Kei menyebut dirinya baru saja bertemu Komisi III DPR. Dalam pertemuan itu, dia dan kuasa hukum John Kei lainnya meminta Komisi III datang ke RS Polri.

"Agar dalam kunjungan mereka melihat kondisi seperti apa di RS Polri. Melihat kondisi klien kami di RS Polri agar tidak ada dusta di antara kita. Kenapa orang sehat harus dipaksakan jadi sakit," tutur Tito.

Terkait kehadiran simpatisan John Kei yang dinilai mengganggu ketenangan pasien di RS tersebut, menurut Tito hal itu sebiknya ditanyakan ke Polda Metro Jaya. "Itu yang harus dipertanyakan ke Polda, jangan ke kami. Kami juga tidak mau. Yang bisa menyatakan dia sakit itu dokter," ucap Tito.

Sebelumnya Mabes Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan John Kei belum melewati masa penahanan 120 hari seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan bebas demi hukum bila tersangka ditahan setelah 120 hari. Menurut Boy, 119 hari itu jatuh ketika John mulai dibantarkan penyidik ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/7) pekan lalu.

Mabes Polri sebelumnya melarikan John Kei ke RS Polri Kramat Jati lantaran tensi John Kei naik dan kaki bekas tembakan masih bengkak. Sedangkan berkas John Kei sudah empat bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan.

(/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini