"(Suami Wa Ode) Rp 250 juta, atas permintaan Wa Ode," kata Haris saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Menurut pengakuan Haris, suami Wa Ode yang dimaksud adalah Syarif Achmad. Hakim kemudian menanyakan apakah orang yang dimaksud sama dengan Syarif Achmad yang mengenalkan Haris ke Wa Ode. "Iya sama," jawab Haris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu Haris menyampaikan pesan Fahd yang meminta bantuan untuk meloloskan alokasi anggaran Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Wa Ode, sebut Haris menyanggupi namun meminta Haris menyerahkan proposal pengajuan daerah penerima DPID.
Selain itu, Wa Ode meminta commitment fee sebesar 5-6 persen dari total dana DPID di tiga Kabupaten Aceh yang dimintakan Fahd. "Ya sudah urus saja 5-6 persen selesaikan di depan," kata Haris menirukan jawaban Wa Ode.
Wa Ode anggota DPR dari Fraksi PAN ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dikenakan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(fdn/ega)











































